Sabtu, 31 Maret 2018

Aspek Hukum Pemerintah berhubungan dengan WEB

Aspek Hukum dan Etika
Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
1. Hak Cipta 
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa: Hak cipta, Pencipta,  Ciptaan,  Pemegang hak cipta,  Pengumuman,  Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.

Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3.  Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya

2. Hak Privasi
Hak privasi adalah hak individu untuk menentukan apa, dengan siapa dan seberapa banyak informasi tentang dirinya yang boleh diungkap kepada orang lain. Privasi itu sendiri terbedakan oleh privasi psikologi dan privasi fisik, privasi psokologi merupakan privasi yangberkaitan dengan pemikiran, rencana, keyakinan, nila dan keinginan. Sedangkan privasi fisik adalah privasi yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas fisik yang mengungkapkan kehidupan pribadi seseorang.

Jika berhubungan dengan Web/Website , Hak privasi adalah hak dimana kita bisa mengatur siapa saja yang dapat mengakses dan membaca konten yang ada pada Website kita , Karena Web terhubung dengan internet banyak web yang dibuka untuk umum namun ada juga beberapa yang di"Private" untuk beberapa kalangan saja dengan konten yang juga dibatasi untuk kalangan tersebut.



REFERENSI & SUMBER
https://made21indra.wordpress.com/2015/04/25/institusi-pengelola-web/
https://blogkelompokdelapan.wordpress.com/uu-ite-privacy/
http://pakdemakalah.blogspot.co.id/2009/03/hak-privasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar