Pengertian
Politik berasal dari
bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan
warga negara adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang
berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik
Pemilihan umum (disebut Pemilu)
adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan
tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden dan wakil rakyat di berbagai jenjang pemerintahan, sampai kepala desa. Pada
konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi
jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini
kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. Pemilihan umum biasanya digunakan pada Negara yang menjunjung tinggi demokrasi
seperti di Indonesia.
Partai politik sebagai media pelaksanaan politik
Partai politik pada dasarnya merupakan suatu kelompok yang
terorganisir, dimana anggotanya memiliki orientasi, nilai – nilai dan cita –
cita yang sama dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dengan merebut
jabatan – jabatan politik secara konstitusional lewat pemilihan umum.
Partai politik biasanya akan sangat terlihat geraknya
apabila saat-saat masa pemilihan umum atau pemilu dimana saat itu banyak partai
politik yang berusaha untuk merebut jabatan yang ada di pemerintahan agar
partai politiknya bisa memiliki kekuasaan di pemerintahan sesuai dengan
hakikatnya politik adalah untuk pembagian kekuasaan.
Pemilihan Umun di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih
anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil
presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan
langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu.
Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada
2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim
pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada
pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 11 kali yaitu pada
tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014. Hal
itu menunjukan bahwa pemilihan umum di Indonesia sudah menjadi bagian dari
demokrasi di Indonesia yang merupakan bagian penting dimana peran serta
masyarakat menjadi bagian penting dari pemilihan para pemimpin pemerintahan.
Asas Pemilu
Pemilihan
umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari
"Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas
"Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.
- "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
- "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
- "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian
di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan
singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur"
mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan
untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih
sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama
untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah
perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada
pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu,
tetapi juga penyelenggara pemilu.
REFERENSI & SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia
https://belajarhukumonline.wordpress.com/2014/09/11/partai-politik-dan-pemilu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar