Jumat, 25 November 2016

Softskill - Sosial Dasar - Individu, Politik dan Pemilu

Pengertian


Politik berasal dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik

Pemilihan umum (disebut Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden dan wakil rakyat di berbagai jenjang pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. Pemilihan umum biasanya digunakan pada Negara yang menjunjung tinggi demokrasi seperti di Indonesia.


Partai politik sebagai media pelaksanaan politik

Partai politik pada dasarnya merupakan suatu kelompok yang terorganisir, dimana anggotanya memiliki orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dengan merebut jabatan – jabatan politik secara konstitusional lewat pemilihan umum.

Secara umum partai politik biasanya memperbolehkan siapa saja menjadi anggota organisasinya , karena partai politik sendiri tujuannya adalah untuk menjadikan demokrasi dimana rakyat bisa menjadi bagian dari pemerintahan Negara dan dengan itu salah satu media politik yang sangat berkembang sekarang di Indonesia adalah Partai politik.


Partai politik biasanya akan sangat terlihat geraknya apabila saat-saat masa pemilihan umum atau pemilu dimana saat itu banyak partai politik yang berusaha untuk merebut jabatan yang ada di pemerintahan agar partai politiknya bisa memiliki kekuasaan di pemerintahan sesuai dengan hakikatnya politik adalah untuk pembagian kekuasaan.

Pemilihan Umun di Indonesia


Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.


Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 11 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014. Hal itu menunjukan bahwa pemilihan umum di Indonesia sudah menjadi bagian dari demokrasi di Indonesia yang merupakan bagian penting dimana peran serta masyarakat menjadi bagian penting dari pemilihan para pemimpin pemerintahan.

Asas Pemilu

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.
  • "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
  • "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
  • "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  • "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.


REFERENSI & SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia
https://belajarhukumonline.wordpress.com/2014/09/11/partai-politik-dan-pemilu/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar