Pengertian
Politik (dari
bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang
berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini
merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda
mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
sistem
politik adalah subsistem dari sistem sosial. Kehidupan politik dari
perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan
pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara
berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara
berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu
aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan
bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka
sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga
politik, dan perilaku politik.
Tindakan
Politik adalah suatu komunikasi politik dalam bentuk tindakan yang nyata tidak
hanya dalam aspek verbal atau lisan saja, dan juga suatu pola perilaku
suatu masyarakat dalam berkehidupan bernegara, penyelenggaraan, adat
istiadat, hukum, dan normal kebiasaan yang dihayati semua anggota
masyarakat setiap harinya.
Sistem Politik Di Indonesia
Sistem
politik di Indonesia adalah suatu system politik yang berlaku di Indonesia,
system ini merupakan hal yang mendasar dan paling fundamental dalam proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem
politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan
nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
menyelenggarkan politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik
dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta
segenap daya dan dana demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas
negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai
suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain
sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem
peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem politik akan terus
berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta
perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Sistem Politik Di Indonesia |
Politik
adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara (
termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan
keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan
terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik
sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga
Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR,
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
Adapun
prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
·
pembagian kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
·
Negara berdasarkan atas hukum
·
Pemerintah berdasarkan konstitusi
·
jaminan terhadap kebebasan individu
dalam batas-batas tertentu
·
pemerintahan mayoritas
·
pemilu yang bebas
·
parpol lebih dari satu dan mampu
melaksanakan fungsinya
Tindakan Politik Sebagai warga Indonesia
Tindakan
politik adalah Pola perilaku suatu masyarakat dalam berkehidupan
bernegara ,penyelenggaraan, adat istiadat,hukum,dan normal kebiasaan dalam hal
ini adalah dalam kegiatan berpolitik dan tindakan ini bisa kita nyatakan dengan
partisipasi dalam kegiatan politik.
Partisipasi Politik
Partisipasi
politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi,
yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh Pemerintah.
Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan,
mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal,
efektif atau tidak efektif (Huntington,dkk, 1994:4).
Jenis-jenis Partisipasi Politik
Secara
umum partisipasi politik sebagai kegiatan dibedakan menjadi
·
Partisipasi aktif, yaitu partisipasi
yang berorientasi pada proses input dan output.
· Partisipasi pasif, yaitu partisipasi
yang berorientasi hanya pada output, dalam arti hanya menaati peraturan
pemerintah, menerima dan melaksanakan saja setiap keputusan pemerintah.
· Golongan putih (golput) atau kelompok
apatis, karena menganggap sistem politik yang ada menyimpang dari yang
dicita-citakan.
Contoh Parisipasi Politik |
Bentuk Partisipasi Politik
Menurut
Mas’oed dan MacAndrews (2000:225) partisipasi politik masyarakat secara umum
dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk sebagai berikut:
- Electroral activity, yaitu segala bentuk kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pemilihan. Termasuk dalam kategori ini adalah ikut serta dalam memberikan sumbangan untuk kampanye, menjadi sukarelawan dalam kegiatan kampanye, ikut mengambil bagian dalam kampanye atau rally politik sebuah partai, mengajak seseorang untuk mendukung dan memilih sebuah partai atau calon pemimpin, memberikan suara dalam pemilihan, mengawasi pemberian dan penghitungan suara, menilai calon-calon yang diajukan dan lain-lainnya.
- Lobbying, yaitu tindakan dari seseorang atau sekelompok orang untuk menghubungi pejabat pemerintah ataupun tokoh politik dengan tujuan untuk mempengaruhinya menyangkut masalah tertentu.
- Organizational activity, yaitu keterlibatan warga masyarakat ke dalam organisasi sosial dan politik, apakah ia sebagai pemimpin, aktivis, atau sebagai anggota biasa.
- Contacting, yaitu partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat dengan secara langsung pejabat pemerintah atau tokoh politik, baik dilakukan secara individu maupun kelompok orang yang kecil jumlahnya. Biasanya, dengan bentuk partisipasi seperti ini akan mendatangkan manfaat bagi yang orang yang melakukannya.
- Violance, yaitu dengan cara-cara kekerasan untuk mempengaruhi pemerintah, yaitu dengan cara kekerasan, pengacauan dan pengrusakan.
REFERENSI & SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_politik_Indonesia
https://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://www.kajianpustaka.com/2016/10/pengertian-jenis-dan-bentuk-partisipasi-politik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar