Pengertian
Pendidikan adalah
pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok
orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui
pengajaran, pelatihan, atau penelitian.
Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga
memungkinkan secara otodidak. Setiap pengalaman yang memiliki efek
formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap
pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah
dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.
Perguruan tinggi adalah
lembaga satuan pendidikan penyelenggara pendidikan
tinggi. Dimana Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa,
sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut
jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:
·
Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh pemerintah.
·
Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Fungsi Perguruan tinggi sebagai Lembaga Pendidikan
Perguruan Tinggi
sebagai Lembaga pendidikan memiliki fungsi dasar untuk mengajarkan dan memberikan
pendidikan kepada setiap Individu yang menjadi peserta didik dari lembaga
tersebut walau terkadang tak selalu terbatas hanya pada peserta didiknya saja. Perguruan
tinggi dapat juga memberikan seminar atau penyuluhan kepada masyarkat umum.
Menurut Horton
dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata adalah sebagai
berikut:
1.
Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari
nafkah.
2.
Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan
pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
3.
Melestarikan kebudayaan.
4.
Menanamkan keterampilan yang perlu bagi
partisipasi dalam demokrasi.
Menurut David Popenoe, ada empat macam
fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:
- · Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
- · Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
- · Menjamin integrasi sosial.
- · Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
- · Sumber inovasi sosial.
Selain itu Pendidikan
Tinggi memiliki beberapa fungsi, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 12 Tahun
2012 Pasal 4 bahwa pendidikan tinggi memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut:
1.
Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa.
2.
Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif,
responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan
Tridharma, dan
3.
Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
Tujuan Perguruan tinggi sebagai Lembaga Pendidikan
Selain memiliki
fungsi sebagai penyelegara pendidikan tinggi, Perguruan tinggi juga memiliki
beberapa tujuan. Seperti halnya pengertian dan fungsi pendidikan tinggi, tujuan
pendidikan tinggi juga tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 pasal 5 tersebut
disebutkan 4 (empat) tujuan pendidikan tinggi, yaitu sebagai berikut:
1.
Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan
berbudaya untuk kepentingan bangsa.
2.
Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu
Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan
peningkatan daya saing bangsa.
3.
Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar
bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan
umat manusia.
4.
Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat
berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
REFERENSI & SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_tinggi
https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan
http://bayoscreamo.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-pendidikan-dan-perguruan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar